Senin, 25 Januari 2010

Sistem Pelaksanaan UN Diubah Tahun 2011

Perubahan mendasar pada pelaksanaan ujian nasional baru bisa dilaksanakan tahun 2011. Pasalnya, jika dilakukan dalam ujian nasional tahun ini yang sebentar lagi digelar pemerintah akan menimbulkan kebingungan bagi siswa dan sekolah.

Kesimpulan akhir untuk pelaksanaan UN tahun ini memang belum bulat. Tetapi keinginan untuk memperbaiki UN guna mengakomodasi keinginan masyarakat mesti dilaksanakan. Untuk itu, kajian komprehensif untuk posisi UN sebagai pemetaan dan juga mencari formula baru penggunaan hasil UN yang tidak merugikan anak didik akan dilakukan. “UN tahun 2010 ini sebagai masa transisi untuk perbaikan mendasar UN di tahun berikutnya,” kata Rully Chairul Azwal, Ketua Panitia Kerja Ujian Nasional (UN) Komisi X DPR RI di Jakarta, Jumat (22/1/2010).

Rully menjelaskan DPR tidak lagi mempersoalkan apakah UN kali ini sah pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah soal gugatan UN. Dari konsultasi dengan MA, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan tidak ada penghentian, pelarangan, atau penundaan UN.

Adapun hasil UN sebagai penentu kelulusan, kata Rully, memang masih diperdebatkan. Masih ada fraksi di Komisi X yang meminta supaya hasil UN tidak sebagai syarat kelulusan dan saling memveto.

“Kami menyadari jika standar pendidikan kita belum merata. Jangan sampai UN itu membawa korban pada siswa dan sekolah-sekolah yang belum mencapai standar pelayanan minimum. Tetapi perubahan itu kita siapkan untuk UN berikutnya supaya hasil UN jangan lagi merugikan siswa,” tegas Rully.

Selamat Datang

Ini Adalah Blog YAPIDA sebagai media informasi diperuntukkan bagi para akademisi dan alumni MA/MTs/MI Yapida

Minggu, 18 Oktober 2009

By Republika Newsroom
Minggu, 18 Oktober 2009 pukul 13:40:00
Font Size A A A
Email EMAIL
Print PRINT
Facebook
Bookmark and Share
Gempa Bumi Menggeser Arah KiblatWORDPRESS.COM

SURABAYA--Gempa Bumi yang memporakporandakan sebagian wilayah Indonesia dan menelan ribuan korban jiwa mengakibatkan pergeseran arah kiblat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta Departemen Agama (Depag) RI segera menertibkan sertifikat arah kiblat masjid-masjid di seluruh provinsi untuk ditentukan arahnya sesuai dengan ilmu falaq.

Menurut Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Bukhori MUI Jatim, jika kiblat masjid telah bergeser harus segera dilakukan perubahan. Tetapi harus dilaksanakan oleh orang yang memahami ilmu falaq dan ilmu fiqih. Karena menurut Depag Jateng dari sejumlah pakar geografi, arah kiblat masjid diwilayahnya telah mengalami pergeseran karena adanya pergeseran lempengan bumi akibat gempa yang melanda beberapa waktu yang lalu.

"Apa yang akan dilakukan oleh Depag Jateng itu tidak ada masalah (menentukan arah kiblat yang telah bergeser) asalkan dilakukan dengan ilmu falaq. Tentunya dilakukan oleh orang yang menguasai ilmu falaq dan fiqih," kata Abdusshomad Bukhori, Ahad (18/10). Yang penting, kata dia, pelurusan arah kiblat tidak dilakukan kontroversial, karena umat Muslim saat ini cenderung sensitif.

MUI Jatim akan melihat perkembangan hasil dari sertifikasi tersebut untuk menentukan kebijakan arah kiblat masjid di Jatim. Jika memang terjadi pergeseran seyogyanya Jatim juga harus melakukan hal yang sama, meski guncangan gempa lebih dirasakan di Jateng.

Diungkapkan Abdushomad, pada zaman Walisongo, arah kiblat memang ke barat, namun agak menyerong ke arah kanan. Kiblat merupakan isyarat umat Muslim membangun satu misi dan visi bersatu menegakkan ajaran agama Islam sebagai penentu arah sholat menghadap ka'bah. "Kiblat adalah arah yang menentukan sah dan tidaknya umat Muslim melakukan shalat. Tetapi jika isu ini ditunggangi orang-orang yang anti-Islam maka persoalanya akan bergeser menjadi perpecahan yang tidak kunjung selesai," tegasnya

Dikabarkan MUI Jatim dan Kanwil Depag Jateng akan melakukan sertifikasi arah kiblat terutama untuk masjid-masid tua hampir di tiap kabupaten/kota. Setidaknya masjid tua terletak di setiap alun-alun kabupaten/kota seperti Masjid Agung Demak, Masjid Kauman Semarang, dan lain-lain. Jumlah masjid di Jateng saat ini mencapai 39.478 unit. Sedangkan jumlah umat Islam di Jateng mencapai 32 juta orang. Pelurusan tidak akan dilakukan dengan membongkar bangunanya, hanya barisan shaf-nya yang akan digeser.

Agar terjadi koordinasi dan pelaksanaan di lapangan dengan baik, seluruh kantor wilayah di tiap kabupaten/kota se-Jatim utamanya Departemen Agama (Depag) RI harus segera menginventarisasi atau melakukan penelitian arah kiblat masjid dan mushala. Jika arah kiblat benar bergeser maka perlu segera diluruskan kembali. uki/irf